Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR sudah tepat.
Yusril menyebut bahwa DPR sudah menerima nama-nama calon pimpinan komisi antirasuah yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Menurutnya, langkah Jokowi sudah benar karena sebelumnya ada perubahan Undang-undang (UU) No.19/2019 berkaitan dengan panjang masa jabatan pimpinan KPK. Setelah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu, periode masa jabatan pimpinan KPK bertambah dari empat menjadi lima tahun.
"Kemudian dalam penjelasan itu dikatakan bahwa Presiden hanya memiliki kesempatan satu kali ajukan pimpinan KPK, Pak Jokowi kan mau enggak mau jadi dua kali [mengajukan], oleh karena ada perpanjangan [masa jabatan pimpinan KPK]," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Sebagai Menko yang salah satunya mengurus soal hukum, Yusril menilai tindakan Jokowi sudah benar karena menghindari kekosongan kepemimpinan lembaga tersebut. Namun, dia tidak menampik bahwa konsekuensinya Jokowi dalam satu periode pemerintahannya dua kali mengirim nama-nama calon pimpinan KPK.
Padahal, dalam putusan MK No.112/PUU-XX/2022 itu, hakim konstitusi menuturkan bahwa jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024.
Baca Juga
"Oleh karena itu beliau sudah menyampaikan dan tetapi konsekuensinya dua kali, seperti yang di situ dalam putusan Mahkamah Konstitusi presiden tidak boleh dua kali, tapi bagaimana karena ada perubahan jadi ada masa transisi ini, kita mesti mencari jalan keluar dan sudah ketemu jalan keluar," paparnya.
Adapun Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama kepada pemerintah untuk diserahkan ke DPR. Penyerahan itu dilakukan masih kepada Presiden Jokowi yang saat itu masih menjabat.
Jokowi sempat mendapatkan kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena masih menerima nama-nama yang diberikan Pansel KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, Prabowo yang seharusnya berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR.
"Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU No.19/2019 tentang KPK ke MK pada 2023 lalu. Permohonan uji materi itu salah satunya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan yang hanya empat tahun. MK lalu mengabulkan gugatan Ghufron dan memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuan satu tahun.